Portal Sakti - John Kei Divonis 15 Tahun Penjara!. John Refra alias John Kei divonis 15 tahun penjara. John Kei terbukti melakukan penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," ujar humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).
Eko mengatakan John Kei terbukti melakukan dua tindak pidana. John Kei dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan pembujukan melakukan pembunuhan dan kekerasan.
"John Kei terbukti melakukan 2 tindak pidana. Pertama membujuk melakukan pembunuhan berencana, kedua membujuk melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat," kata Eko.
BACA JUGA : Dewas Janji Pelajari Laporan Novel Baswedan dkk terhadap Pimpinan KPK
John Kei terbukti melanggar pidana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 55 ayat 2, Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 , Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang ini hakim juga menjatuhkan vonis kepada enam anak buah John Kei. Mereka juga divonis dengan hukuman yang berbeda-beda.
Adapun enam anak buah John Kei adalah:
- Henra Yanto Notanubun, divonis 13 tahun penjara
- Bony Haswerus Sedubun, divonis 13 tahun penjara
- Samuel Rahanbinan, divonis 13 tahun penjara
- Bukon Koko Bukubun, divonis 14 tahun penjara
- Yeremias Farfarhukubun, divonis 13 tahun penjara
- Daniel Hendrik F Far Far, divonis 15 tahun penjara
"Yang lainnya melakukan pembunuhan berencana bersama-sama, melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, serta memiliki senjata tajam," jelas Eko.
Atas putusan ini, jaksa dan John Kei dkk mengatakan pikir-pikir atas vonis hakim. QQ Online
0 Komentar