Dewas Janji Pelajari Laporan Novel Baswedan dkk terhadap Pimpinan KPK

Portal Sakti - Dewas Janji Pelajari Laporan Novel Baswedan dkk terhadap Pimpinan KPK. Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melaporkan semua pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas). Dewas berjanji mempelajari laporan tersebut.

"Dewas akan mempelajari terlebih dulu," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/5/2021).

Dia mengatakan Dewas selalu mempelajari semua laporan yang masuk. Syamsuddin tak menjelaskan detail berapa lama proses Dewas mempelajari laporan Novel.

"Seperti semua pengaduan lainnya," ucapnya.

BACA JUGA : Ini Pertimbangan MK yang Dipakai Jokowi 'Selamatkan' 75 Pegawai KPK

Novel dkk sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran etik semua Pimpinan KPK di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK yang juga kantor Dewas KPK. Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan mendampingi Novel dan yang lainnya.

"Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 yang ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri dan kita berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan," kata Hotman.

Hotman menjelaskan pelaporan itu dilakukan karena ada tiga hal. Pertama, soal kejujuran soal TWK. Kedua, soal pertanyaan yang ada di TWK, yang dinilai melecehkan perempuan.

Menurut mereka, hal ini tidak sewajarnya terjadi dan hal ini menyangkut dengan integritas suatu lembaga negara. Sedangkan alasan ketiga adalah terkait kesewenangan pimpinan KPK terhadap putusan MK terkait pertimbangan 'TWK tidak boleh merugikan pegawai KPK'. Namun nyatanya, kata Hotman, hal itu malah terjadi dan tidak sesuai dengan SK 652 soal penonaktifan pegawai. QQ Online

Posting Komentar

0 Komentar