Portal Sakti - Ini Pertimbangan MK yang Dipakai Jokowi 'Selamatkan' 75 Pegawai KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkit pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) saat menyampaikan penolakannya terhadap penonaktifan 75 pegawai KPK setelah tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pertimbangan itu disampaikan MK dalam putusan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Dalam pertimbangan tersebut, MK menegaskan alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK dengan alasan apa pun.
"Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019, maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di sidang uji materi UU KPK, yang disiarkan di YouTube MK RI, Selasa (4/5/2021).
"Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan," ungkapnya.
Hal tersebut terungkap saat Mahkamah menggelar sidang putusan uji materi UU KPK No 19/2019 nomor perkara70/PUU-XVII/2019 yang diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia Fathul Wahid dkk.
Dalam gugatannya, para pemohon mempersoalkan usia pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 tahun sehingga dikhawatirkan para pemohon akan kehilangan kesempatan jika pegawai KPK nantinya menjadi pegawai ASN. Sebab, dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP11/2017) mengatur ketentuan bagi WNI yang akan melamar sebagai PNS memiliki usia minimal usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
Sedangkan dalam UU 19/2019 ditentukan waktu untuk dilakukannya penyesuaian peralihan status kepegawaian KPK adalah paling lama 2 tahun sejak UU berlaku. Perihal alih status pegawai KPK jadi ASN ini juga telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PP 41/2020).
Secara substansial desain pengalihannya telah ditentukan dari pemetaan ruang lingkup pegawai KPK (apakah berstatus pegawai tetap atau pegawai tidak tetap); tahapan pengalihannya dengan melakukan penyesuaian jabatan pada KPK saat ini; identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK; pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai dengan jabatan ASN yang akan diduduki; pelaksanaan pengalihan pegawai apakah akan menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); serta menetapkan kelas jabatannya (vide Pasal 4 PP 41/2020). MK menegaskan pegawai KPK yang berusia lebih dari 35 tahun tetap berkesempatan untuk dilakukan pengalihan status menjadi ASN.
"Dengan demikian, sekalipun pegawai KPK tersebut telah berusia 35 tahun atau lebih, tidak berarti mereka akan kehilangan kesempatan untuk dilakukan penyesuaian apakah menjadi PNS atau PPPK," kata Enny.
Kemudian, mekanisme kerja pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN juga diatur dalam peraturan KPK. Pada Pasal 7 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara mengatur ketentuan penghitungan terhadap masa kerja dalam jenjang pangkat sebelum pegawai KPK menjadi ASN.
"Adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK," ungkapnya.
BACA JUGA : Polisi Kerahkan K9 Lacak Perampok yang Perkosa ABG Bekasi, Ini Hasilnya
MK menegaskan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Kemudian, Mahkamah berpendapat, sebagai konsekuensi beralihnya status pegawai KPK menjadi pegawai ASN, maka pengaturan pemberhentian ASN dalam UU 5/2014 dan peraturan pelaksananya berlaku sepenuhnya bagi penyelidik atau penyidik KPK dan pegawai KPK tanpa ada yang dikecualikan. Pasal 45A UU 19/2019 pada pokoknya mengatur mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk pengangkatan penyidik KPK yang statusnya dalam Pasal 69B ayat (1) UU 19/2019 sebagai ASN.
Mahkamah berpendapat, jika penyidik diberhentikan sebagai ASN, akan diberhentikan juga dari jabatannya sebagai penyidik KPK. Pemberhentian PNS tersebut dapat karena diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak dengan hormat (vide Pasal 87 UU 5/2014).
"Dengan demikian, jika terpenuhi penyebab diberhentikannya PNS baik dengan hormat atau tidak dengan hormat, maka jabatan apa pun yang melekat pada diri PNS tersebut ikut berhenti, in casu jabatan sebagai penyidik KPK," imbuh Enny.
Diberitakan sebelumnya Jokowi akhirnya buka suara terkait sengkarut alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Proses pengalihan status menjadi ASN, kata Jokowi, tidak boleh merugikan pegawai KPK.
"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata Jokowi dalam video yang disiarkan Setpres, Senin (17/5/2021).
Jokowi mengatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Menurutnya, TWK tersebut tidak boleh dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos tes tersebut.
"Hasil tes wawasan kebangsaan hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu atau institusi KPK dan tidak serta-merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi.
"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," lanjutnya. QQ Online
0 Komentar