Sultan Yogya: Pelanggar Prokes Harus Siap Disanksi Sosial-Hukum

Portal Sakti - Sultan Yogya: Pelanggar Prokes Harus Siap Disanksi Sosial-Hukum. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X merespons rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Juli mendatang jika kasus Corona menurun. Sultan meminta masyarakat Yogyakarta konsisten menerapkan protokol kesehatan.

"Bagi mereka yang melanggarnya, harus siap menanggung risiko sanksi sosial dan sanksi hukum," kata Sultan saat Sapa Aruh di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Yogyakarta, Rabu (21/7/2021).

Sultan menegaskan, dirinya yakin saat pelonggaran PPKM nanti dengan memberikan kesempatan masyarakat menjalankan aktivitas ekonomi, tidak berdampak terhadap peningkatan kasus positif COVID-19 atau Corona.

"Saya yakin dan percaya, bahwa dengan pelonggaran itu nanti, rakyat Yogya pasti siap sedia untuk melakukan penegakan protokolnya secara mandiri. Bukankah dukungan Rakyat Yogya terhadap NKRI tak pernah surut?" kata Sultan.

Ia menegaskan, untuk menegakkan prokes saat terjadi pelonggaran, Pemda DIY akan melibatkan secara aktif TNI/Polri. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat di DIY bisa benar-benar konsisten menerapkan prokes.

BACA JUGA : Luhut: WHO Umumkan Kemungkinan Varian Baru, Kita Masih Hadapi Ancaman

"Dalam hal ini, Pemda DIY akan melibatkan secara aktif TNI/Polri melalui pemberlakuan aturan BKO (bawah kendali operasi) dengan menempatkan posisi dan peran TNI/Polri dalam sistem komando operasional di lapangan," tegasnya.

Raja Keraton Yogyakarta ini menambahkan, dirinya sebenarnya sudah pernah mengusulkan ke Presiden Joko Widodo untuk penundaan PPKM Darurat dengan pelonggaran sementara, guna memberi relaksasi warga bisa mencari nafkah.

"Saya sebagai Gubernur sekaligus Pamong Rakyat Yogyakarta, dalam posisi pertama, pernah muncul gagasan untuk mengusulkan penundaan PPKM Darurat dengan pelonggaran sementara dengan memberikan relaksasi dan nafas bagi mereka guna mencari nafkah kembali, betapa pun sulitnya," ujarnya.

"Dalam posisi kedua, dengan dasar pertimbangan 'Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi' saya punya kewajiban menyelamatkan rakyat dengan cara dan pendekatan berbeda, namun tanpa mencederai tanggung jawab dan kewajiban saya kepada Presiden RI dan rakyat Yogya," imbuh Sultan.

Posting Komentar

0 Komentar