Pimpinan Komisi IX DPR Pertanyakan Rem Darurat Anies Saat Corona DKI Gawat


Portal Sakti - Pimpinan Komisi IX DPR Pertanyakan Rem Darurat Anies Saat Corona DKI Gawat. Kasus COVID-19 di DKI Jakarta terus melonjak. Komisi IX DPR meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah pusat.

"Gubernur DKI harus menerapkan PSBB Total, sebagaimana yang pernah diterapkan di ibukota pada 16 Maret 2020 dan 14 September 2020. Sebab, kondisi penularan Covid-19 di DKI hari ini lebih parah dari kondisi sebelum Gubernur menerapkan dua PSBB sebelumnya," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).

Charles menilai pembatasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro tidaklah cukup bagi DKI Jakarta. Mengingat kondisi DKI Jakarta yang sudah dalam kondisi gawat.

"Melihat kondisi tersebut, Jakarta bukan hanya sedang tidak baik-baik saja, tetapi sedang gawat darurat! Dalam kondisi DKI yang begitu mengerikan ini, langkah Gubernur DKI Anies Baswedan yang hanya memperketat penegakan aturan PPKM Mikro jelas tidaklah cukup," tuturnya.

Charles memaparkan dalam dua hari berturut-turut, DKI Jakarta mencetak rekor tertinggi angka kematian harian dan kasus harian sejak pandemi COVID-19 terjadi. Ditambah lagi, ketersediaan tempat tidur yang semakin menipis.
"Data harian tersebut diperburuk dengan angka keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) faskes DKI yang sudah di atas 80%, jauh di atas standar WHO 60%. Bahkan, BOR RSDC Wisma Atlet sudah 90%, atau tertinggi selama faskes darurat itu berdiri. Ini membuat DKI menjadi provinsi dengan BOR faskes tertinggi secara nasional, atau dengan kata lain terancam kolaps," tutur Charles.

"Sebelum PSBB terakhir di DKI diterapkan 14 September 2020, angka kasus harian dan angka kematian harian berkisar 1.300-an kasus dan 20-an jiwa, sementara sekarang sudah 4.800-an kasus dan 60-an jiwa. Dari data tersebut, jelas kondisi Covid-19 di DKI hari ini jauh lebih gawat dan mengerikan dari kondisi sebelumnya," lanjut anggota dewan dari Dapil DKI III itu.

Politikus PDIP itu pun mengatakan, jika permohonan PSBB tak kunjung diajukan ke pemerintah pusat, maka komitmen Anies untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang sudah makin gawat patut dipertanyakan. Sebab, menurut Charles, saat ini adalah waktu yang tepat untuk menarik rem darurat.

"Jika dalam kondisi penularan COVID-19 tergawat di DKI sekarang ini Gubernur tidak kunjung mengajukan permohonan PSBB Total kepada Pemerintah Pusat, sebagaimana mekanisme aturan yang berlaku, maka dasar kebijakan Gubernur DKI pada dua PSBB sebelumnya menjadi pertanyaan buat publik. Kalau di awal pandemi dulu Gubernur Anies menjadi yang paling awal dan rajin menarik 'rem darurat' bagi wilayahnya, apa yang menjadi pertimbangan Anies sekarang belum melakukan hal yang sama, ketika Jakarta, provinsi yang dia pimpin, sedang dalam kondisi tergawatnya?" papar Charles. QQ Online

Posting Komentar

0 Komentar