Portal Sakti - Pakar UGM: Masyarakat Jangan Asal Konsumsi Obat COVID-19. Varian Corona Delta dan longgarnya protokol kesehatan membuat angka penyebaran Covid-19 kembali tinggi. Selain itu banyak juga obat-obatan yang dijual bebas dan diklaim sebagai obat pereda Covid-19.
Terkait hal ini Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt berpesan agar masyarakat tidak asal mengonsumsi obat yang diklaim oleh pihak tertentu dapat menyembuhkan COVID-19. Hal ini disampaikan menanggapi perbincangan terkait Ivermectin, obat yang dikenal sebagai obat anti-parasit yang kini disebut berpotensi menjadi obat Covid-19.
Zullies mengingatkan, obat-obatan tersebut belum disetujui penggunaannya untuk terapi COVID-19. Bahkan belum memiliki panduan penggunaan seperti dosis dan aturan konsumsi jika diberikan untuk pasien COVID-19.
"Yang beredar di WA banyak, tapi benar atau tidak kan kita tidak tahu itu darimana, siapa yang akan memantau kalau dipakai sendiri," ujar Zullies dikutip dari laman UGM, Kamis (24/06/2021).
Salah satu tim peneliti di Australia pernah merilis hasil penelitian secara in vitro yang menunjukkan bahwa obat ini dapat memiliki efek antiviral pada SARS-CoV-2. Akan tetapi untuk bisa digunakan sebagai obat COVID tentunya diperlukan tahapan pengujian kembali untuk memastikan efektivitasnya serta keamanannya pada penggunaan terhadap manusia.
"Obat untuk COVID untuk bisa dipastikan harus ada pengujiannya. Tidak bisa hanya secara in vitro lalu langsung dipakai, dasarnya kurang kuat," jelas Zullies.
BACA JUGA : Kemenkes: 80 Persen Pasien di Wisma Atlet Belum Vaksin COVID-19
Obat Ivermectin yang diklaim bisa men yembuhkan COVID-19 ini sebenarnya tidak banyak ditemukan di Indonesia. Karena penyakit cacing ataupun parasit yang diobati dengan obat ini sudah jarang ditemukan. Obat Ivermectin yang beredar saat ini lebih banyak merupakan obat yang diperuntukkan untuk hewan.
Uji klinik terhadap penggunaan obat pada terapi COVID-19 telah dilakukan di sejumlah negara dengan data yang bervariasi pada dosis maupun durasi penggunaannya. Data-data dari pengujian inilah yang dibutuhkan untuk mendapat izin dari Badan POM sebagai lembaga yang melaksanakan tugas pengawasan obat.
"Badan POM membutuhkan data uji klinis yang bisa berasal dari negara lain asalkan metodologi dan jumlah subjeknya memadai, dosisnya sesuai, dan parameter penilaian luaran klinisnya sesuai," terangnya.
Zullies mengingatkan agar masyarakat jangan terlalu cepat percaya pada pengakuan penyintas COVID-19 yang sembuh berkat mengonsumsi obat ini. Hal ini perlu dibuktikan lebih lanjut dengan penelitian dan data-data pembanding.
"Bisa saja itu kebetulan. Karena itu harus ada riset yang benar untuk memastikan apa benar itu karena ivermectin atau bukan," kata Zullies.
Ia menambahkan obat-obatan yang dianggap aman dikonsumsi pada terapi COVID-19 telah termuat dalam pedoman tatalaksana COVID-19. Demi keamanan pasien, obat yang dikonsumsi sebaiknya adalah obat-obat yang diresepkan oleh dokter yang diberikan sesuai dengan kondisi yang dialami masing-masing pasien.
"Kalau obat COVID-19 diresepkan dokter tidak masalah, tetapi jangan pakai sendiri," pungkas Zullies. QQ Online
0 Komentar