Dipecat Jokowi, Komisioner KPAI 'Renang di Kolam Bikin Hamil' Ajukan Kasasi

Portal Sakti - Dipecat Jokowi, Komisioner KPAI 'Renang di Kolam Bikin Hamil' Ajukan Kasasi. Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Majelis tinggi menyatakan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Sitti sudah benar dan tidak melanggar asas umum pemerintahan yang baik.

"Terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 122/G/2020/PTUN.JKT, tanggal 7 Januari 2021 mengenai sengketa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020, atas nama Dr Sitti Hikmawatty SST MPd, adalah putusan yang belum sah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih dalam waktu yang dibolehkan untuk melakukan upaya hukum kasasi," kata pengacara Sitti, Feizal Syahmenan, kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Pengaturan mengenai upaya hukum kasasi ditemui dalam Pasal 131 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, juga merujuk padal Pasal 55 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

"Pihak yang tidak setuju dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (dalam Sengketa Informasi dan Sengketa Penetapan Lokasi) dan/atau terhadap Putusan Pengadilan Tinggi TUN, dapat mengajukan kasasi, maksimal dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan secara sah," ujarnya.

Tim Advokasi Perlindungan Anak Indonesia sebagai kuasa dari Sitti Hikmawatty juga sudah mengajukan permohonan upaya hukum Kasasi pada 2 Juni 2021 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

BACA JUGA : Erick Thohir Ungkap Penyebab Garuda 'Berdarah-darah', Gara-gara Apa?

"Dengan alasan bahwa pertimbangan hakim PT TUN Jakarta telah keliru dalam memutus perkara ini dan yang sudah benar dan tepat adalah pertimbangan hakim dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 122/G/2020/PTUN.JKT, tanggal 7 Januari 2021," cetusnya.

Kasus bermula saat pernyataan Sitti soal potensi kehamilan jika wanita berenang di kolam yang sama dengan pria menjadi viral. Sitti kemudian diperiksa oleh Dewan Etik yang dibentuk KPAI.

Hasilnya adalah rekomendasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota KPAI. Duduk sebagai Ketua Dewan Etik mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Sitti tidak terima dan mengajukan perlawanan ke PTUN Jakarta. Hasilnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan itu. PTUN Jakarta membatalkan SK Presiden.

Atas putusan PTUN Jakarta itu, Jokowi tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Hasilnya, majelis banding membalik keadaan dengan memenangkan Presiden.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 122/G/2020/PTUN.JKT, tanggal 7 Januari 2021 yang dimohonkan banding, dan dengan. MENGADILI SENDIRI. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding," kata ketua majelis Kadar Slamet dengan anggota Mohamad Husein Rozarius dan Santer Sitorus. QQ Online

Posting Komentar

0 Komentar