Portal Sakti - Viral Obat Cina COVID-19 Lianhua Qingwen Dilarang Beredar, Ini Penegasan BPOM. Sempat beredar kabar bahwa obat Cina COVID-19 ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Obat tersebut bernama Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang dipercaya bisa mempercepat penyembuhan COVID-19.
BPOM meluruskan, tak semua produk LQC disetop. Tepatnya, yang dicabut izin edarnya adalah jenis LQC Donasi yang sempat diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan (BNPB) atas rekomendasi BPOM, melalui Sistem Layanan Perizinan Tanggap Darurat, Aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).
Berdasarkan kajian, LQC Donasi diketahui mengandung ephedra, bahan yang dilarang penggunaannya dalam obat tradisional lantaran berpotensi memicu masalah kardiovaskular dan sistem saraf pusat.
"LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM) hanya digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya. Berdasarkan hasil studi, LQC Donasi diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif," terang BPOM dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (24/5/2021).
BACA JUGA : Syarat Penting Supaya Jaringan 5G Optimal di Indonesia
"Salah satu komposisi dari LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM) adalah Ephedra. Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat," sambungnya.
Berbeda dengan obat Cina COVID-19 jenis LQC yang terdaftar di BPOM, terbukti tak mengandung ephedra sebagaimana pada LQC Donasi. LQC ini tetap disetujui beredar oleh BPOM, dengan pertimbangan dapat membantu meredakan panas dalam, tenggorokan kering, dan meredakan batuk.
Obat ini memiliki aturan pakai sehari 3 kali 4 kapsul sesudah makan dan dapat digunakan tanpa resep dokter.
BPOM mengingatkan, masyarakat perlu berhati-hati menggunakan obat tradisional untuk menyembuhkan COVID-19.
"Selalu lakukan Cek KLIK. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada label produk, pastikan produk yang akan dibeli dan digunakan mempunyai Izin Edar dari BPOM dan pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa," pungkas BPOM dalam keterangan terkait LQC obat Cina COVID-19. QQ Online
0 Komentar