Portal Sakti - Terciduk, Aksi Beli BBM Subsidi Pakai Truk Modifikasi Lalu Dijual ke Industri. Polisi menangkap seorang sopir truk yang tertangkap basah mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Gondang, Desa Gondang kecamatan Cepiring, Kendal. Pelaku bernama Panca Kurniawan bermodus membeli solar bersubsidi untuk dijual ke industri.
"Tersangka ini membeli solar bersubsidi di SPBU-SPBU disepanjang Pantura Kendal. Kami melakukan penangkapan terhadap sopir truk yang sedang ngangsu atau beli solar bersubsidi di SPBU Gondang. Tersangka ini beli solar bersubsidi kemudian dijual lagi untuk industri," kata Wakapolres Kendal Kompol Donni Eko Listianto saat rilis kasus kriminal di halaman kantornya, Jalan Soekarno Hatta, Kendal, Rabu(7/4/2021).
Polisi menyebut modus yang dilakukan tersangka warga Boyolali yakni dengan memodifikasi tangki truk 5 ribu liter. Tangki itu ditutup dengan kain terpal berwarna hijau.
"Jadi tersangka ini sudah memodifikasi dulu truknya, bak truk diisi tangki berukuran 5.000 liter terus ditutup teral warna hijau. Orang nggak akan paham kalau muatan truk ternyata isinya tangki berukuran besar," jelasnya.
Tersangka tak berkutik saat ditangkap petugas, yang sedang membeli solar bersubsidi senilai Rp 1 juta. Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak dan mengklaim hanya disuruh membeli BBM bersubsidi tersebut.
"Saat ditangkap anggota kami, tersangka sedang membeli solar subsidi senilai Rp 1 juta. Tersangka sempat mengelak namun setelah ditunjukkan BB-nya (barang bukti) akhirnya tersangka mengaku hanya disuruh," terangnya.
Donni menyebut tersangka menggunakan truk bernopol AD 8607 BC untuk membeli solar di SPBU sepanjang Pantura Kendal. Kemudian solar tersebut disetorkan ke pengepul yang ditemui di sekitar Terminal Terboyo, Semarang.
"Biasanya tersangka membawa solar subsidi hasil pembelian ke terminal Terboyo Semarang. Di sana tersangka bertemu pengepul dan memberikan solar tersebut ke pengepulnya," tambah Donni.
Donni mengaku bakal mengusut adanya keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini. Pihaknya bakal menggandeng tim pengamanan internal (Paminal) untuk mengusut dugaan tersebut.
"Kalau memang ada oknum anggota polisi yang terlibat. Kami akan melakukan penyelidikan dan menyerahkan ke Paminal untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA : Polri Kirim Kapal hingga Logistik Bantu Korban Banjir Bandang-Longsor NTT
Sementara itu, tersangka Panca mengaku hanya disuruh untuk membeli BBM tersebut. Dia mengaku diberi uang operasional senilai Rp 12 juta.
"Biasanya berangkat kalau ada uang operasionalnya, kalau nggak ada ya nggak berangkat. Uang operasional bisa dibawain sekitar Rp 12 jutaan, itu bisa untuk sekali atau dua kali berangkat," aku Panca.
Dia mengaku nilai BBM yang dibeli di tiap SPBU tergantung dari petugas operator SPBU.
"Biasanya beli solar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta itu tergantung operatornya. Ketika operator mengisi ke tangki truk secara otomatis akan mengalir ke tangki besar yang berada di bak truk," tutur Panca usai jumpa pers.
Panca mengaku hasilnya membeli bensin bersubsidi ini lalu disetorkan ke pengepul yang dia temui di sekitar Terminal Terboyo, Kota Semarang. BBM yang dia beli ke industri.
"Saya itu hanya sopirnya saja, dan hanya mengangkut saja kalau jualnya tidak tahu sudah ada yang ngurusi. Bahkan ada oknum anggota polisi yang sudah ngurusi ini," akunya.
Setiap melakukan aksinya, tersangka mendapat upah senilai Rp 500 ribu untuk sekali beroperasi. "Saya cuma dapat upah Rp 500 ribu untuk sekali jalan. Pokoknya terima bersihnya segitu pak," terang Panca.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 10.200.000, satu unit truk, tangki berukuran 5 ribu liter, dan solar subsidi sebanyak 252,42 liter.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka bakal dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. QQ Online
0 Komentar