Ini Pasal UU ITE yang Mungkin Jadi 'Senjata' Valentino Jebret

Portal Sakti - Ini Pasal UU ITE yang Mungkin Jadi 'Senjata' Valentino Jebret. Serangan netizen pada Valentino 'Jebret' Simanjuntak, membuatnya gerah lantaran sebagian dianggap mengandung ujaran kebencian. Tak menutup kemungkinan akun tersebut dilaporkan memakai UU ITE. Seperti apa bunyi pasalnya?

"Kalau ada memang hal di luar daripada lucu-lucuan dan firma ini yang ngontak gue untuk, 'Len mau nggak gue take care, kalau ada yang melanggar UU ITE dan segala macem', jadi udah kasih ke dia 30 akun yang dimonitoring dan akan dilanjutkan sama mereka. Gue udah kasih surat kuasanya. Jadi we'll see mau gimana, (yang) bagi gue kelewat batas secara bahasa," kata Valentino dalam siaran YouTube Jebreetmedia TV yang ia kelola.

Adalah pasal 27 ayat (3) UU ITE yang kemungkinan akan jadi amunisi Valentino 'Jebret' dan kuasa hukumnya jika nantinya benar-benar memperkarakan hal ini ke ranah hukum.

BACA JUGA : Messi Menggigil Saat El Clasico, Tangan Sampai Gemetar!

Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal tersebut dan juga sebagian pasal UU ITE lainnya sebenarnya menjadi kontroversi karena multitafsir dan kadang membuat pihak yang dianggap tidak pantas diperkarakan malah jadi tersangka. Bahkan ada sebagian pakar hukum maupun politisi yang menyarankan agar pasal tersebut dihapus saja.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar misalnya, menyarankan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE sudah seharusnya dicabut. "Sejak awal dalam berbagai kesempatan saya selalu katakan bahwa Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE seharusnya dicabut," kata Fickar belum lama ini. QQ Online

Posting Komentar

0 Komentar