Jaksa: HRS Tak Cerminkan Revolusi Akhlak, Ngaku Imam Besar tapi Ucap Biadab

Portal Sakti - Jaksa: HRS Tak Cerminkan Revolusi Akhlak, Ngaku Imam Besar tapi Ucap Biadab. Jaksa penuntut umum di akhir tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) menyayangkan sikap Habib Rizieq dalam sidang. Jaksa juga menyinggung tentang revolusi akhlak yang digagas Habib Rizieq dan menilai sikap Habib Rizieq tidak sesuai dengan seruan revolusi akhlak.

"Majelis hakim yang terhormat dan penasihat hukum yang kami hormati, terdakwa serta pengunjung sidang yang juga kami hormati, sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya, karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," ujar jaksa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Selasa (30/3/2021).

Jaksa membeberkan sikap Habib Rizieq yang dinilai bertentangan dengan revolusi akhlak. Jaksa juga membeberkan umpatan Habib Rizieq terhadap tim jaksa di perkara ini.

"Apalagi diucapkan di muka persidangan terbuka untuk umum, oleh seorang tokoh agama yang mengaku imam besar dengan kata-kata biadab, tidak beradab, keterbelakangan intelektual, pandir, dan seterusnya," ungkapnya.

BACA JUGA : Agar Tidak Dapat Surat Konfirmasi Tilang Elektronik Salah Sasaran

"Pada prinsipnya, semua manusia yang ada di dunia ini adalah ciptaan Allah SWT, yang memiliki kesamaan derajat di mata Allah SWT, dan membedakan hanyalah ketakwaannya. Siapa yang bisa mengukur ketakwaan seseorang manusia di mata Allah SWT adalah Allah SWT dengan manusia itu sendiri," tambahnya.

Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi Habib Rizieq dan tim pengacara. Jaksa juga meminta majelis hakim melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menyatakan keberatan eksepsi dari penasihat hukum, dan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayid Husein Shihab yang disampaikan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 tidak dapat diterima, atau ditolak, dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan," tegas jaksa.

Majelis hakim pun mengatakan akan menyampaikan putusan terkait eksepsi Habib Rizieq pada sidang selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (6/4). QQ Online

Posting Komentar

0 Komentar