Hattrick Tersangka Habib Rizieq dalam 32 Hari

Portal Sakti - Hattrick Tersangka Habib Rizieq dalam 32 Hari. Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam tiga kasus pada rentang kejadian 32 hari. Habib Rizieq menjadi tersangka dalam kasus kerumunan Petamburan, Megamendung, dan kini RS UMMI terkait tes swab.

Sebagaimana diketahui, kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq menjadi tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, pada 10 Desember dan 23 Desember, Habib Rizieq juga menyandang status tersangka dalam dua kasus. Berikut ini daftarnya.


1. Kasus Kerumunan Petamburan, 10 Desember 2020

Polisi telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 10 Desember. Habib Rizieq kini resmi ditahan polisi pada 12 Desember.

Habib Rizieq akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Habib Rizieq akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

"Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12).

Selama menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan sebagai tersangka berlangsung sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB pada Sabtu (12/12).

"Kemudian dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS, jadi mulai 11.30 WIB, dan tadi selesai jam 22.00 WIB," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

BACA JUGA : Kemungkinan Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air hingga Spesifikasi B737-500

2. Kasus Kerumunan Megamendung, 23 Desember 2020

Penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan status Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada 23 Desember.

"Rizieq tersangkanya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/20202).

Berbeda dengan kasus di Petamburan, Andi menyebut tidak ada panitia dalam kasus kerumunan di Megamendung tersebut. Penyidikan kini terus dikembangkan oleh Bareskrim.

"Dia tidak ada kepanitiaan di sana, dia langsung, tidak ada kepanitiaan kalau di Megamendung," tutur dia.


3. Kasus Tes Swab RS UMMI, 11 Januari 2021

Hari ini, tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Rizieq, Dr. Tatat, Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Senin (11/1/2020).

Andi menuturkan tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka. Pemeriksaan itu kata Andi akan berlangsung pekan ini.

"Minggu ini rencananya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka)," tuturnya.

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Habib Rizieq, istri dan menantu Habib Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun Yahya serta Muhammad Hanif Alatas, sebagai saksi. Ketiganya menjalani pemeriksaan di Rutan Polda Metro.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Andi Rian Djajadi menyampaikan pemeriksaan Syarifah dan Hanif dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya atas permintaan keduanya. Untuk pemeriksaan Syarifah sudah selesai.  QQ Online

Posting Komentar

0 Komentar