Portal Sakti - Riwayat FPI: Berdiri, Kontroversi, hingga Dinyatakan Bubar dan Dilarang. Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) berkegiatan, beserta simbol dan atributnya di wilayah NKRI. Sejak kelahirannya, FPI memang sudah menuai kontroversi.
Sebagaimana dicatat oleh sejarawan Merle Calvin Ricklefs dalam buku 'Sejarah Indonesia Modern 1200-2008', FPI mulai didirikan pada tahun 1998. Sejak mulai berdiri, FPI sudah dipimpin langsung oleh Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Pada awal kemunculannya, FPI menjadi penentang utama Amerika Serikat (AS) yang ketika itu mulai menginvasi Afganistan.
Ricklefs mencatat, sejak kemunculannya, kegiatan FPI memang sudah berkisar pada penyerbuan dan perusakan 'tempat-tempat maksiat', seperti bar, tempat pijat, diskotek, hingga tempat perjudian. Selain itu, FPI disebut kerap menyerang kelompok religius lain yang tidak sejalan dengan pemahaman Habib Rizieq, salah satunya kelompok Ahmadiyah.
Ketua Muhammadiyah saat itu, Ahmad Syafii Maarif, lantas menjuluki FPI sebagai 'Preman Berjubah' karena tindakan barbar tersebut.
Selanjutnya, FPI juga pernah menuai kontroversi pada 2003 karena kasus sweeping tempat maksiat. Kasus ini bermula ketika sweeping FPI di tempat hiburan malam. Habib Rizieq menuding ada pejabat yang melindungi para pengusaha tempat hiburan malam itu. Imbasnya, Habib Rizieq harus mendekam dipenjara setelah dijerat dengan Pasal 154 dan 160 KUHP.
Tak hanya itu, FPI juga bersengketa dengan Presiden RI 1999-2001, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 2005. Gus Dur ketika itu menjadi pembela Ahmadiyah yang jadi bulan-bulanan FPI. Bahkan Gus Dur tak segan-segan menyebut FPI sebagai 'organisasi bajingan'.
FPI lagi-lagi menuai kontroversi. FPI bentrok dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008. Habib Rizieq kembali menjadi tersangka.
BACA JUGA : RI Tutup Pintu bagi WNA Mulai 1 Januari, PKS: Keburu Banjir Kedatangan
Kasus ini terus bergulir. Majelis hakim memvonis Habib Rizieq dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Habib terbukti bersalah telah melakukan perbuatan penghasutan.
FPI juga pernah bersengketa sengit dengan Basuki Tjahja Purnama (Ahok), yang saat itu menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2014.
Puncaknya, FPI menjadi salah satu organisasi penggerak dalam aksi 4 November 2016 dan 2 Desember 2016. Aksi itu menuntut Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Ahok, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
FPI kembali disorot ketika Surat Keterangan Terdaftar (SKT)-nya tak diperbarui karena permasalahan administrasi. FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar karena tidak tercatat sebagai ormas.
Hari ini, Menko Polhukam Mahfud Md menggelar pengumuman terkait status FPI. Pemerintah resmi melarang FPI.
"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).
Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya adalah FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," sebut Mahfud.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan FPI tak memenuhi persyaratan untuk memperpanjang izin.
"Surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan berlaku sampai 20 Juni 2019, dan sampai saat ini Front Pembela Islam belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKD itu. Oleh karena secara de jure, 21 Juni 2019 Front Pembela Islam dianggap bubar," ujar Edward, yang akrab disapa Eddy, di gedung Kemekopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). QQ Online
0 Komentar